- Julio Trisaputra/tim tvOnenews.com
Ferdy Sambo Tak Tinggal Diam Jika Divonis Mati, Ancam Bongkar 'Kelakuan' Perwira Polri, Begini Respon Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Terbaru, tanggapan Polri soal Ferdy Sambo ancam bongkar borok anggota Polri jika divonis mati, Sabtu (28/1/2023).
Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Sejumlah anggota polisi hingga perwira menengah terseret dalam skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan masing-masing hukuman 8 tahun penjara yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J. (Julio Trisaputra/tim tvOnenews)
Ferdy Sambo ancam bongkar borok perwira Polri jika dirinya divonis mati
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) buka suara soal prediksi menyangkut Ferdy Sambo yang akan 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain jika dijatuhi hukuman vonis mati atau seumur hidup. Prediksi itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti informasi atau isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Hal itu termasuk kabar Ferdy Sambo mau bongkar pelanggaran perwira Polri lain.
“Nanti akan saya tanyakan ke Kadiv Propam dan Irwasum. Saat ini belum ada,” kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.co.id
Menurut dia, sampai saat ini belum ada informasi dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengenai hal tersebut. Kata dia, Propam Polri akan menindaklanjutinya jika ada informasi itu.