- youtube
Masih Ingat Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Saifudin Ibrahim? Polri Tegaskan Masih Berstatus Tersangka Penistaan Agama
Jakarta - Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti merespons perkembangan kasus dugaan penistaan agama tersangka Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifudin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022.
Saifudin Ibrahim hampir setahun jadi tersangka, tetapi statusnya belum ditangkap.
Sebab, dia diduga berada di luar negeri, yakni Amerika Serikat, yang mana disebut memerlukan waktu dan koordinasi untuk menangkapnya.
Irjen Krishna mengatakan pihaknya telah berkomunikasi tentang keberadaan Saifudin Ismail.
"Tentunya ada langkah. Ada upaya oleh penegak hukum, khususnya penyidik dari Bareskrim Polri," kata Irjen Krishna di Gedung Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak otoritas terkait, guna mempercepat proses penangkapan.
Namun, dia memastikan masih memerlukan waktu untuk melakukan tindakan.
"Kami mengolaborasikan dengan otoritas. Itu Insyaallah setiap usaha, membutuhkan waktu. Jadi, kami akan update perkembangannya," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
Dalam serangkaian video yang dibuat di YouTube pribadinya, Saifudin Ibrahim menarasikan tentang Islam.
Dia bahkan meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat Al-Qur'an, karena dianggap tidak benar. (lpk/ebs)