Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Himan Latief (tengah) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023)..
Sumber :
  • Mumu Mujahidin/tvOnenews.com

Kepala BPKH Fadlul Imansyah Ungkap Alasan Kenapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkap alasan kenaikan biaya penyelenggaraan haji tahun 2023.

Sebelumnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan Kemenag menjadi sebesar Rp98.893.909 atau naik Rp514.888,02. Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp69.193.733 atau naik Rp30 juta per jemaah dari Rp39,8 juta di tahun 2022. 

Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH. Sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp29.700.175. 

"Itu murni bahasanya eksternalitis, dalam artian merupakan biaya yang memang dikenakan oleh pihak-pihak vendor dan Pemerintah Arab Saudi sendiri," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Kemudian yang kedua kata Fadlul karena Pamdemi Covid-19, yang berlangsung pada 2020-2021. Hal tersebut mengakibatkan adanya biaya-biaya tambahan yang timbul yang harus dibayar oleh seluruh calon jemaah haji yang berangkat tahun ini. 

"Ini tidak hanya berlaku bagi negara Indonesia saja, tapi hampir di seluruh negara di dunia, kita mengalami hal yang sama," katanya.

BPIH naik hanya sekitar Rp500 ribu, tapi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibayarkan oleh calon jemaah haji itu yang berbeda.

"Jadi kenapa bipihnya kemudian naik? karena kita ingin supaya tidak ada nilai manfaat yang diambil dari calon jemaah haji yang akan berangkat (tahun-tahun kedepannya) oleh jemaah haji yang berangkat tahun ini," tambahnya.

Fadlul menuturkan biaya bipih naik secara signifikan sejak 2019, yaitu sekitar Rp70 juta menjadi Rp100 juta pada 2022. 

"Jadi baru signifikan (naik) itu sejak pandemi, memang tidak bisa diproyesikan, karena memang Pemerintah Arab Saudinya juga begitu. Artinya ini di luar kontrol dari seluruh penyelenggara haji di seluruh negara," katanya.

Menurutnya penurunan biaya haji 30 persen yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak berpengaruh terhadap kenaikan biaya penyelenggaraan haji di negara lain termasuk di Indonesia.

"Karena hal itu hanya berlaku untuk calon jemaah haji yang berasal dari dalam negeri Arab Saudi, bukan untuk dari luar negeri, jadi tidak berpengaruh," pungkasnya.(muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral