- Haries Muhamad/tvOne
Sidang Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum
“Tapi ini bentuknya adalah bagian. Jadi satu kelompok hutan yang sudah dilakukan penataan batas bertemu gelang dari titik awal kemudian kembali terhubung. Itu yang bisa ditetapkan dengan SK menteri,” katanya.
“Penetapan kawasan hutan kalau Riau tidak ada. Saya bisa luruskan Riau sudah ada penetapan kawasan hutan. Dia SK-nya bervariasi. Kalau sudah ada tata batas kemudian ditetapkan untuk kelompok ini," sambungnya.
Ditemui setelah sidang, Juniver mengatakan perusahaan kebun di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya, pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.
“Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin atau syarat yang sudah disiapkan itu tidak selesai disebabkan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah. Itu sampai 2015," katanya.
Juniver melanjutkan disebabkan terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif.
"Karena apa? Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk membenahi memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan hak pakai. Nah, dengan demikian, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan Duta Palma karena sudah diakomodir Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," ungkapnya.