- Muhammad Bagas/tvOne
Jelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Sebut Jaksa Bisa Bikin Tuntutan Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menanggapi jelang sidang perkara pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, jaksa bisa membuat tuntutan bebas kepada terdakwa Richard Eliezer karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer," ujar Ronny seusai dihubungi, Rabu (18/1/2023).
Ronny menjelaskan peran Richard Eliezer sangat besar terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, kasus tersebut mendapat sorotan luas publik baik nasional maupun internasional.
Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
"Kasus ini telah membuat maruah Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan. Bahkan, presiden harus turun tangan dan atas keberanian seorang Richard Eliezer kasus ini akhirnya bisa terkuak dan diadili di persidangan," jelasnya.
Selanjutnya, Ronny mengatakan tuntutan bebas kepada Richard Eliezer akan menjadi preseden yang baik bagi aparat penegak hukum.
Sebab, Richard Eliezer memperlihatkan bahwa atasan tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya, bahkan hingga menghilangkan nyawa bawahannya.
"Fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian Richard Eliezer sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit serta sangat membantu proses persidangan. Para ahli mendukung Richard Eliezer bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai alat. Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami berharap JPU berani progresif dalam melihat Richard Eliezer ini," imbuhnya. (lpk/nsi)