Suasana sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

25 Orang Tua Menggugat, Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga Bulan Depan

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:41 WIB

Jakarta - Sidang kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) ditunda selama tiga pekan hingga 7 Februari 2023. Hal ini karena banyak pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

"Majelis akan memanggil lagi lewat jurusita PN Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," ucap Hakim Ketua di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Pada sidang hari ini, majelis hakim hanya memeriksa legal standing para pihak berperkara.

Diketahui, pihak penggugat terdiri dari tiga kelompok. Kelompok I yang terdiri dari 17 orang dengan kasus anak meninggal menghadiri sidang tersebut. Kelompok II yang berjumlah 7 orang tidak hadir seluruhnya.

Sedangkan, kelompok III yang terusir dari satu orang yang merupakan warga Kalimantan Selatan tidak hadir.

Sementara dari pihak tergugat yang hadir hanya empat dari sembilan, yakni perwakilan BPOM, Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo.

Sedangkan pihak dari PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia mangkir pada sidang perdana ini.

"Ketua kelompok harus hadir dalam sidang selanjutnya karena nanti pihak tergugat akan menanggapi kelompok ini, belum masuk materi perkara," kata hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ulung Purnama mengatakan, digelarnya sidang pertama hari ini bertujuan untuk mengingatkan kembali bahwa masih ada korban gagal ginjal akut yang menderita.

Tujuannya, agar pihak terkait tidak bersembunyi dan masih memerhatikan kasus tersebut.

"Dua ratusan orang anak meninggal, kemudian pemerintah tidak merespon dengan baik, apalagi hari ini beberapa produsen juga cuma satu yang hadir, hadir hari ini distributor tergugat empat," jelasnya.

Untuk diketahui, puluhan keluarga pasien dan atau korban kasus gagal ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien atau korban berasal dari kota Jabodetabek.

Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah orang tua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000. (rpi/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral