- Kolase tvonenews.com
Sambo Didakwa, Ibu Brigadir J Bicara Lantang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023) menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Umum).
Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak berharap agar Sambo mendapat hukuman paling maksimal akibat ulahnya menghabisi nyawa Yosua.
Apalagi mantan Kadiv Propam Polri itu juga berusaha menghilangkan bukti-bukti pembunuhan.
“Hukuman seberat-beratnya, hukuman sepantas-pantasnya, hukuman mati. Karena mereka melakukan kejahatan luar biasa. Semua (para terdakwa) yang terkait di dalamnya,” ungkap Rosti kepada tvOnenews.com, Selasa (17/1/2023).
Rosti berharap agar hakim bisa mengabulkan tuntutan keluarga Brigadir J, demi keadilan bagi korban. Sebelumnya Sambo didakwa dengan Pasal 240 karena dianggap sebagai otak perencana pembunuhan.
Dengan dakwaan itu, Sambo terancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
JPU dalam surat dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal 340 KUHP Primer tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP pasal pembunuhan biasa.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.
Dalam pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, JPU menyebut bahwa Putri Candrawathi telah berselingkuh dengan Brigadir J
Hal tersebut membuat suaminya, Ferdy Sambo murka sehingga tega menghabisi nyawa Brigadir J.
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.