- tim tvone - Julio Tri Saputra
Link Live Streaming Pembacaan Tuntutan Sambo, Ancaman Maksimal Hukum Mati atau Penjara Seumur Hidup?
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023) dijadwalkan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo dilaksanakan di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun link live streaming pembacaan tuntutan Sambo tersedia di akhir artikel.
Sebelumnya Sambo dianggap sebagai otak kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri dan dijerat dengan Pasal 240 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
JPU dalam surat dakwaannya mendakwa para terdakwa dengan pasal Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu keluarga korban, Brigadir J mendesak agar Ferdy Sambo dihukum mati.
"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," ungkap Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo, Minggu (15/1/2023) dikutip dari VIVA.
Kecuali untuk Bharada E atau Richard Eliezer keluarga Brigadir J meminta agar JPU mendakwa dengan dakwaan seringan mungkin, sebab Bharada E telah tulus meminta maaf dan membuka banyak fakta yang selama ini disembunyikan.
"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua,” kata Johanes.
“Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," imbuhnya.
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu telah bergulir selama dua bulan terakhir di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta sedikit demi sedikit terungkap di persidangan dibalik penghalangan penyelidikan saat pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Duren Tiga.