- Antara/Reno Esnir
KPK Sita Mobil Mewah Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Jakarta, tvOnenews.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
“Kami telah melakukan penyitaan beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/1/2023).
Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita KPK.
Dia mengungkapkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah dengan tersangka Lukas Enembe.
"Kami dalami dari saksi Suci ini terkait aset-aset. Betul di antaranya adalah mobil mewah yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Ali mengatakan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini. Akan tetapi, dia belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
Lukas Enembe, tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Kamis (12/1/2023). Dok: Reno Esnir/Antara
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga menerima pemberian lainnya sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini Lukas Enembe menerima sekitar Rp10 miliar. (ant/nsi)