Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 12:49 WIB

Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati. (nsi/lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral