news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Obstruction Of Justice, Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Arif Rachman Ngaku Gemetaran hingga Jongkok Seusai Nonton CCTV Brigadir J Masih Hidup

Salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan, obstruction of justice. Arif Rachman ngaku gemetaran hingga jongkok seusai nonton CCTV Brigadir J masih hidup.
Jumat, 13 Januari 2023 - 23:05 WIB
Reporter:
Editor :

Arif mengatakan dia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Arif menonton video di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.


Arif Rachman Arifin. (tim tvOnenews/Muhammad Bagas)

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.  

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral