Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana dala rapat koordinasi dengan Kementerian PPPA terkait pembahasan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Sumber :
  • KemenPPPA

Kawal Vonis Mati Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tunggu Berkas Resmi dari MA

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:19 WIB

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengungkapkan, pihaknya masih menunggu berkas resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk bisa melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung.

Asep mengaku belum menerima putusan resmi dari MA, sehingga pihaknya baru akan mempelajari terkait amar putusan, dan melaksanakan eksekusinya setelah menerima putusan resmi dari MA.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MA, namun sampai saat ini kami belum menerima putusan resminya, dengan dasar itulah kami tetap mendasarkan pada putusan pengadilan tinggi tersebut, yang pada saat itu putusannya hampir sama dengan MA,” terang Asep dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian PPPA di Bandung, (10/1/2023).

Dalam rapat koordinasi tersebut, dia menjelaskan beberapa poin dalam putusan tersebut.

"Diantaranya, pada penetapan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban yang diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari keluarga masing - masing, dan selanjutnya dapat dilakukan evaluasi secara berkala," papar Asep.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, sejauh ini Negara baru menyita sebuah kendaraan sepeda motor dan fotokopi STNK, KTP, dan beberapa sarung. Melihat jumlah nilainya yang kecil, Asep menyebut, pihaknya meminta hakim untuk memerintahkan perampasan aset milik terdakwa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral