Rapat Koordinasi Kementerian PPA dengan Kejati Jawa Barat dan beberapa pihak terkait untuk mengawal hukuman mati HW di Bandung.
Sumber :
  • KemenPPPA

Pasca Putusan MA Tolak Kasasi HW, Satgasus Lintas Sektor Dibentuk untuk Kawal Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:04 WIB

"Yang kemudian menghasilkan pembagian kerja “siapa akan berbuat apa” untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 8 Desember 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding No. 86/PID.SUS/2022/PT BDG tanggal 4 April 2022 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022.

Dengan putusan antara lain:
(1) Menghukum Terdakwa dengan pidana “Mati”;
(2) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
(3) Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak
(4) Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan
(5) Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan, serta asset lainnya. (rpi/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral