Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta Terapkan Kebijakan Jalanan Berbayar Elektronik atau ERP, Heru Budi Angkat Bicara

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:49 WIB

Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi angkat bicara perihal wacana jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang tertuang di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Menurut Heru, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta. Masih harus melewati beberapa fase sebelum akhirnya kebijakan itu dapat diterapkan.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (11/1/2023).

Kendati Raperda berubah menjadi Perda usai mendapatkan keputusan, masih perlu digodok lagi untuk kebijakan turunan apakah itu Pergub atau Kepgub. 

Selain itu, masih perlu melewati proses bisnis, badan pengelola, hingga keputusan tarif yang harus dikeluarkan jika melewati ruas jalan tertentu, dan penetapan titik ruas jalan yang menerapkan kebijakan ERP.

"Terus jadi Perda, setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi. Bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu proses bisnisnya, sementara proses bisnis masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," jelasnya.

"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," sambung Heru.

Bahkan wacana ini juga akan melibatkan Pemerintah Pusat (Pempus). Heru mengaku akan menjalin sinergi dengan Pempus untuk menyelaraskan kebijakan ERP ini.

"Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Kendati demikian, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral