- Tim tvOne/Rizki Amana
Polri Tegaskan Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Berstatus Tersangka Penistaan Agama, Akui Kesulitan Pulangkan
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan masih menetapkan status tersangka terhadap sosok pendeta fenomenal yakni Saifudin Ibrahim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah lama mengeluarkan catatan merah atau red notice terhadap sosok pendeta sebagai tersangka penista agama.
"Koordinasi telah dilakukan, pertama saya sampaikan bahwa Bareskrim telah membuat red notice sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ramadhan menuturkan saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan koordinasi dengan pihak Amerika Serikat (AS).
Pasalnya, diketahui sosok dari pendeta fenomenal itu tengah berada di Amerika Serikat hingga sejumlah koordinasi dilakukan.
"Pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," kata Ramadhan.
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," sambungnya.