news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan Diperiksa sebagai Terdakwa di Persidangan

Hari ini, Senin (9/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
Senin, 9 Januari 2023 - 09:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Senin (9/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. 

Pada persidangan sebelumnya, Senin (2/1/2023), Ricky Rizal menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli psikologi forensik, yakni Nathanael Sumampouw.

Nael, sapaan akrabnya, merupakan ahli yang memeriksa psikologis kasus tewasnya satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Sementara itu, Kuat Ma'ruf juga turut menjalani persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan pada Senin (2/1/2023).

Di persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap pentingnya sebuah motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

"Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang berkaitan Pasal 338 dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud motif tidak termasuk unsur delik," kata Arif di PN Jaksel.

Menurut Arif, meski tidak spesifik termasuk pembunuhan berencana, motif akan sangat penting diungkap dalam persidangan.

Dia menjelaskan sebuah motif akan sangat penting dipahami agar mengungkap kebenaran dalam sebuah perkara pembunuhan berencana. (nsi/lpk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral