Pelaku penculikan Malika (kiri) dan kondisi Malika saat berhasil ditemukan..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Terungkap! Ini Fakta-Fakta Mengejutkan Penculikan Malika, Kondisi Mengenaskan..

Kamis, 5 Januari 2023 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bikin geger publik atas penculikan bocah berumur 6 tahun di Jakarta Pusat yang bernama Malika Anastasya. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menemukan Malika. Berikut ini fakta-fakta mengejutkan penculikan Malika, Kamis (5/1/2023).

Kabar ditemukannya Malika langsung diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan bahwa Malika ditemukan di dalam gerobak pemulung di Kawasan Ciledug usai 26 hari pasca diculik. Berikut ini fakta-fakta mengejutkan Penculikan Malika, kondisi mengenaskan.


Polisi sebar foto pelaku penculikan Malika. (istimewa)

Pelaku diidentifikasi bernama Iwan Sumarno alias Jacky, pelaku mengatakan bahwa ia sayang kepada korban dan ingin menjaganya. Berikut telah dirangkum terkait beberapa fakta soal penculikan Malika selama hampir satu bulan lamanya.

  • Pelaku ditangkap

Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi (42) penculik bocah enam tahun bernama Malika berhasil ditangkap polisi setelah menjadi buronan beberapa hari. 

Hal itu di sampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Gunarto.

“Pelaku sudah kami tangkap,” kata dia kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.

  • Kondisi korban


Malika Anak Korban Penculikan di Jakpus saat Jalani Perawatan di RS Polri. (istimewa)

Bocah enam tahun berinisial M atau Malika ditemukan dengan kondisi pakaian yang lusuh dan raut wajah yang tertekan. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin. 

Malika diketahui diculik pada tanggal 7 Desember 2022 dan ditemukan kemarin malam, 2 Januari 2023 atau telah dibawah kabur selama 26 hari. 

"Kami temukan ya kondisi seorang anak mungkin tidak terbiasa dengan pola hidup seperti itu. Iya tertekan," kata dia kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.

Hal itu diyakini karena korban (M) ikut gaya hidup penculik bernama Iwan Sumarno (42). Sebagai pemulung, Iwan berpindah-pindah, tidur di emperan jalan, dan punya pola makan yang tak teratur. 

Maka dari itulah, pasca-ditemukan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. hal ini untuk memulihkan kondisi fisik hingga psikisnya. 

"Jadi dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mengenaskan. Mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," kata Komarudin.

Malika kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk penanganan medis. Tim Dokter langsung menangani korban. Psikiater pun dilibatkan untuk mendampingi korban dalam pemulihan psikologi Malika.

“Korban kami bawa ke RS Kramat Jati untuk kami lakukan pemeriksaan mengingat sudah cukup lama berhari-hari bersama terduga pelaku ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2022. 

Komarudin menjelaskan, tim dokter dan psikiater akan membantu pemulihan korban, mengingat korban ditemukan dalam gerobak sampah milik pelaku. Hal ini di karenakan korban sudah lama dengan pelaku, sehingga pemeriksaan ini perlu dilakukan. 

“Setelah ini tentunya kami serahkan kepada tim medis ya, termasuk juga untuk dari psikiater nanti kami hadirkan untuk memulihkan (psikologi korban). Sementara ini memang kami serahkan kepada tim dokter, untuk memeriksa lebih lanjut,” kata dia.


Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Malika Anastasya. (ist)

Iwan Sumarno alias Jacky seorang pemulung yang juga pelaku penculikan bocah perempuan bernama Malika (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/1/2023).  

Zulpan menuturkan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.   

Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku dengan dasar hasil pemeriksaan visum kepada bocah perempuan tersebut.   

"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ungkapnya. 

Pelaku ngaku sayang kepada korban

Penculik bocah enam tahun itu berdalih nekat mencuri korban lantaran saying dan ingin menjaganya. Hal ini ia akui kepada penyidik. 

“Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian,” ucap Komarudin.

Hasil visum menyebut ada sejumlah luka memar pada tubuh korban. Hal ini lantaran pelaku melakukan kekerasan kepada korban.

“Di pinggang ada kekerasan, ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.

  • Pelaku eksploitasi korban

Pelaku bernama mengeksploitasi korban (M) secara ekonomi. Apabila menolak, maka pelaku akan menendang atau menyentil korban. Meski begitu, polisi memastikan M tak mengalami kekerasan seksual. Hal itu juga dibuktikan hasil ver (visum et repertum). 

“Jadi, kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung agar mau dia disentil dan ditendang. Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku maka kekerasan itu dialami. Ini hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan,” ujar dia. (viva/raa/ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral