- ANTARA/Indrianti Eko
Ferdy Sambo Enggan Bersaksi untuk Putri Candrawathi, Ternyata Begini Alasannya
tvOnenews.com - Lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Dalam persidangan kali ini, keduanya ditanya hakim apakah berkenan untuk menjadi saksi satu sama lain di persidangan berikutnya.
Ferdy Sambo dengan tegas menolak bersaksi untuk istrinya Putri Candrawathi. Hal yang sama juga diucapkan oleh Putri.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menegaskan bahwa pihaknya perlu mengetahui bagaimana sikap kedua terdakwa.
"Karena ada di dalam berkas, mereka berdua saling menjadi saksi, ya. Jadi, sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," ujar Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo menegaskan dirinya tidak akan menjadi saksi untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan alasan terkait keputusan tersebut. "Saya tidak perlu menjadi saksi," tegas Ferdy Sambo.
Sementara itu, Putri Candrawathi mengikuti suaminya, Ferdy Sambo untuk tidak menjadi saksi dalam persidangan berikutnya. Menurut Putri, dirinya tidak perlu bersaksi untuk Ferdy Sambo dalam persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," kata Putri Candrawathi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan untuk datang langsung ke rumah terdakwa Ferdy Sambo besok siang, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk memeriksa lokasi perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Minggu lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi, begitu, ya? Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang, setelah sidang Ricky. Cuman yang hadir adalah penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Terdakwa tidak perlu hadir," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Hakim Wahyu menjelaskan pihaknya akan memeriksa rumah Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan dan rumah dinas Duren Tiga.
Dia menekankan pemeriksaan itu hanya perlu dihadiri penasihat hukum dan jaksan penuntut umum (JPU).
"Jadi, nanti mohon jaksa penuntut umum menghubungi penasihat hukum saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Eliezer untuk hadir," jelasnya.
Majelis hakim mengabulkan perintaan penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menunjukkan apa yang digambarkan para saksi di persidangan.
"Demikian juga majelis hakim pengin meihat lokasinya seperti apa, sih. Jadi, saksi maupun terdakw tidak kita butuhkan di sini," tegas Hakim Wahyu. (lpk/chm/ree/amr)