- Sumber : Muhammad Bagas / Tim tvOne
Ahli Psikologi Forensik Minta Polri Awasi Ferdy Sambo, Mewaspadai Manuver Ini
Reza menuturkan mereka bisa saja mengajukan gugatan ganti rugi kepada Ferdy Sambo. Gugatan ganti rugi karena Ferdy Sambo dianggap telah merusak bahkan menghancurkan karir mereka selaku personel polisi.
“Jadi, inilah cara para mantan anak buah FS menghukum langsung bekas atasan mereka. Bayangkan, betapa besarnya ganti rugi yang harus Ferdy Sambo gelontorkan apabila gugatan perdata dari sekian banyak eks bawahannya itu dikabulkan hakim,” tutur Reza.
Maka dari itu, Reza turut memberikan imbauan kepada pihak Polri untuk tetap mewaspadai Ferdy Sambo agar tidak melakukan sebuah hal yang dianggap fatal untuk dirinya.
Dakwaan pasal pembunuhan dan obstruction of justice
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ind)