- Sumber : (Foto AP/Yudha Prabowo)
Begini Penjelasan Kapolri soal Tragedi Kanjuruhan yang Tak Penuhi Pasal Pembunuhan
Jakarta, tvOnenews.com - Peristwa kerusuhan berdarah supporter di Stadion Kanjuruhan Malang masih menjadi perbincangan publik. Adapun terbaru, penjelasan Kapolri soal tragedi Kanjuruhan yang tak penuhi pasal pembunuhan, Senin (2/1/2023).
Insiden pertandingan Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan korban jiwa.
Sebelumnya telah dibentuk TGIPF (tim gabungan independen pencari fakta) untuk menelesuri keterlibatan sejumlah pihak dan mengungkap temuan penting. Terbaru, penjelasan Kapolri soal tragedi Kanjuruhan yang tak penuhi pasal pembunuhan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang tidak bisa terdapat unsul pasal pembunuhan.
Pihak Sigit menerima laporan dan permintaan agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Sigit mengatakan, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023 mengutip dari VIVA.