Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Sumber : Humas Polri / Muhammad Bagas / tvOne

Terkuak Isi Gugatan Kubu Ferdy Sambo Kepada Jokowi dan Kapolri Usai Dipecat, Singgung soal 11 Tanda Kehormatan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tak terima atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya. Adapun terkuak isi gugatan kubu Ferdy sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal tanda kehormatan, Sabtu (31/12/2022).

Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH. Suami dari Putri Candrawathi ini terlibat dalam obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Tak terima atas pemecatannnya. Kini terkuak isi gugatan kubu Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri usai dipecat, singgung soal 11 tanda kehormatan.


Pengacara Arman Hanis, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (antara)

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut pun turut dibenarkan oleh kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Arman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Desember 2022 dikutip dari VIVA.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.  

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan  kepada klien kami," ucap Arman.

Arman pun menilai gugatan tersebut memang sudah menjadi hal yang wajar sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, gugatan tersebut pun telah dipertimbangkan dari beberapa aspek kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri. Dirinya pun menyinggung soal 11 tanda kehormatan yang diterima oleh kliennya tersebut.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.

Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding. 

Isi Gugatan Ferdy Sambo


Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo. ( Humas Polri / Muhammad Bagas / tvOne)

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta. 

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. 4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Pembacaan sidang kode etik Ferdy Sambo. (Polri TV)

Informasi terakhir, Kubu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan kembali dan mendengar masukan dari berbagai pihak. Ferdy Sambo secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Lebih lanjut, Arman menerangkan bahwa kliennya beserta keluarga dengan kerendahan hati memahami terkait upaya hukum yang diajukan sebelumnya. Dan menilai bahwa pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk kecintaan Ferdy Sambo kepada institusi polri. (ind)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral