- Tim tvOne
Menko PMK Bersama Menko Polhukam Terima Laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menko Polhukam Mahfud MD menerima laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo namun melalui Menko Polhukam, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Laporan dan rekomendasi yang diberikan Tim PPHAM terdiri 14 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, diantaranya :
Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari 1989
Peristiwa Trisakti
Peristiwa Semanggi I dan II
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998
Peristiwa Wasior
Peristiwa Wamena
Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998
Peristiwa Simpang KAA 1999
Peristiwa Jambu Keupok 2003
Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998
Kasus Paniai 2014
"Pada hari ini tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau yang disebut Tim PPHAM telah menyampaikan laporan kepada presiden melalui kami selaku saya Menko Polhukam, Menko PMK dan KSP," kata Mahfud.
Selain laporan akhir terkait penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, Tim PPHAM juga menyerahkan rekomendasinya.
Adapun laporan rekomendasi tim pelaksana PPHAM tersebut memuat materi antara lain, pengungkapan dan analisis terkait faktor terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu, rekomendasi pemulihan korban atau keluarganya yang selama ini terabaikan, serta rekomendasi langkah pencegahan agar pelanggaran HAM berat tak terulang lagi di masa depan.
Mahfud menjelaskan Tim PPHAM ini bekerja menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM namun dari sisi non yudisial atau bukan pada wilayah peradilan.
"Tim ini tidak mencari siapa yang salah, karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politis, psikologis dan sebagainya," ungkapnya.
Adapun Tim PPHAM merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dimana dalam Keppres Menko PMK menjadi Wakil Ketua Tim Pengarah sementara Menko Polhukam menjadi Ketua Tim Pengarah. (ade)