- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Kutuk Keras Kasus Pelecehan di Lingkup Perguruan Tinggi, KemenPPPA Jamin Hak Keadilan bagi Korban
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada 8 orang mahasiswi yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang.
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut bersama organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas," ucap Bintang, Kamis (29/12/2022).
Bintang menegaskan, pihaknya akan memberikan jaminan keadilan bagi para perempuan korban kekerasan seksual.
"Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan”, tuturnya.
Untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan serta pemulihan dari trauma, Bintang mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Barat.
Dia menjelaskan, DPPPA dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat memiliki fungsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan dan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi 8 korban guna mendapatkan layanan secara khusus.
"Sesuai kebutuhan korban, termasuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," katanya.
Dia menyebut, sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, salah satunya melakukan koordinasi dengan Universitas Andalas.
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama - sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya," ujar Bintang.
"Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (rpi/ree)