- tim tvone - Muhammad Bagas
Memanas, Saksi Ahli Beberkan Bharada E Tak Bisa Kena Pidana Karena Diperintah atas Jabatan dan Paksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar. Saksi Ahli beberkan Bharada E tak bisa kena pidana Karena diperintah atas jabatan dan paksaan dari atasan, Ferdy Sambo, Kamis (29/12/2022).
Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih agenda sidang yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E.
Memanaskan suasana bagi masing-masing kubu terdakwa dan sisi korban, Saksi Ahli beberkan Bharada E tak bisa kena pidana karena diperintah atas jabatan dan paksaan.
Albert Aries Jadi Saksi Ahli Hukum Pidana Meringankan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) (Julio Trisaputra/tvOne)
Saksi Ahli Pidana yang berasal dari Universitas Trisakti yang bernama Albert Aries. Ia menjelaskan soal tidak bisa seseorang dipidana jika ia melakukan kejahatan atas dasar perintah dan tekanan. Hal ini disampaikan Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Desember 2022.
Pada awalnya, Kuasa Hukum Bharada E bertanya kepada saksi ahli tentang kemungkinan kliennya terbebas dari jeratan meski sudah mengakui telah menembak Brigadir J. Albert pun berkata bahwa dalam pasal 51 KUHP Ayat 1.
"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," kata Albert yang dikutip dari VIVA, pada Kamis 29 Desember 2022.
Selain itu, Jubir RKUHP ini juga mengutip perkataan dari Professor Van Bemmelen yang menjelaskan bahwa seseorang yang menerima perintah untuk melakukan tindakan dari atasannya, maka orang itu dalam keadaan terpaksa menerima perintah tersebut.
"Kalau menurut Prof Van Bemmelen mohon izin, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya Hukum Pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," ungkapnya.
"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya? adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," sambung Albert.
Lebih lanjut, karena itu dia berkeyakinan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana lantaran ada paksaan dan keadaan terpaksa. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.
"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ucapnya.
Saksi ahli yang dihadirkan merupakan salah satu pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pendukung Richard Eliezer di PN Jaksel
Pendukung Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022) Dok. Julio Trisaputra/tvOne
Selain saksi ahli pidana Albert Aries yang hadir di Persidangan untuk meringankan terdakwa Bharada E, turut hadir pula para pendukung atau fans dari Bharada Richard Eliezer.
Pendukung Richard Eliezer dari berbagai kota di Indonesia hadir di PN Jaksel.
Mereka hadir di PN Jaksel untuk mendukung Richard Eliezer yang kembali menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dua di antara mereka adalah Ovi dan Icha. Mereka datang dari Gorontalo ke Jakarta untuk mendukung Richard Eliezer.
“Kita siap memberi dukungan untuk Richard. Hari ini semangatin Icad, support Icad. Doa yang terbaik aja buat Icad. Semoga dia semangat terus. Semoga cepat bebas,” katanya. (ipk/ind)