news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer..
Sumber :
  • Sumber : kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra/ Muhammad Bagas

Perdebatan Soal Ferdy Sambo Perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana Minta Datangkan Ahli Bahasa

kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun terkait Perdebatan soal Ferdy Sambo perintah Richard 'Hajar' Brigadir J, Ahli Pidana minta datangkan Ahli Bahasa
Rabu, 28 Desember 2022 - 14:06 WIB
Reporter:
Editor :

"Saya berikan ilustrasi terkait hal ini, orang yang menggerakkan mengatakan contohnya hajar, tapi orang yang digerakkan melakukan penembakan, bahkan bukan hanya penembakan. Tapi, penembakan berulang kali yang menyebabkan kematian," tutur Febri. 

"Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan hajar?" tanya Febri.

Elwi Danil tak memberi jawaban saat ditanya oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo itu. Namun, kata Elwi, perintah 'Hajar' itu harus diperjelas terlebih dahulu. 

"Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu?" tutur Elwi.

"Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," kata dia.  

Sebagai informasi, Pengacara Bharada, Ronny Talapessy  menegaskan keterangan Sambo tidak memerintahkan kliennya menembak Brigadir J adalah bohong. Pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo itu diyakini hanya pembelaan semata.

"Itu bagian dari pembelaan mereka terhadap klien. Dan, itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," jelas Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022. 


Bharada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ist)

Ronny mengaku memiliki catatan yang membantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Ronny menyampaikan pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan ketat. Dia yakin saat Bharada E jadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," katanya.  (viva/ind)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral