- (ANTARA/Andi Firdaus).
33.241 Penumpang Terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma untuk Libur Natal
Jakarta, tvOnenews.com - Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, telah menerbangkan total 33.241 penumpang pesawat menuju sejumlah daerah tujuan liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam sepekan terakhir.
"Puncaknya berlangsung pada H-4 Natal 2022. Mayoritas berangkat menuju Jawa, Bali, Kualanamu, dan Silangit," ujar Manajer Operasi Bandara Halim Perdanakusuma Imran Chandra di Bandara Halim Perdanakusima, Minggu (25/12/2022).
Menurutnya jumlah penunmpang pada situasi puncak, Jumat (23/12), di Bandara Halim Perdanakusuma mencapai 5.895 penumpang yang diterbangkan dalam 157 jadwal pemberangkatan.
Jumlah itu meningkat sekitar 110 persen dari periode yang sama pada 2021, yang saat itu mencapai 2.803 penumpang.
Bandara Halim Perdanakusuma mengalami lima kali lonjakan jumlah penumpang rata-rata berkisar lebih dari 5.000 orang, di antaranya pada Senin (19/12) sebanyak 5.019 penumpang, Rabu (21/12) sebanyak 5.247 penumpang, Kamis (22/12) 5.714 penumpang, Jumat (23/12) 5.895 penumpang dan Sabtu (24/12) 5.247 penumpang.
Berdasarkan pantauan situasi penerbangan hari ini tampak mulai melandai dengan jumlah penumpang mencapai 1.785 orang.
"Saya pilih pemberangkatan hari ini karena menghindari kepadatan penumpang selama sepekan kemarin. Saya berangkat untuk liburan tahun baru," kata Soekarno (49) penumpang tujuan Pulau Jawa.
Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma masih memberlakukan persyaratan vaksin Covid-19 bagi pengguna jasa yang melakukan perjalanan guna menghindari risiko penularan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam aturan itu disyaratkan penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Calon penumpang berusia 6-12 tahun, wajib vaksin kedua, sedangkan penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Bagi yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Penumpang tersebut juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Sementara bagi orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Pengguna jasa berusia 13--17 tahun wajib vaksin kedua. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(ant/muu)