- Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne
Obstruction Of Justice, Chuck Putranto Ngaku Ambil DVR CCTV Tanpa Perintah Ferdy Sambo, Benarkah?
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Perintangan Penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar. Adapun terkait Obstruction Of Justice, Chuck Putranto ngaku ambil DVR CCTV tanpa perintah Ferdy Sambo, Sabtu (24/12/2022).
Sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J yang menyeret beberapa Perwira Polisi dalam upaya menghilangkan barang bukti.
Sidang terbaru Obstruction Of Justice dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto ngaku ambil DVR CCTV tanpa perintah Ferdy Sambo, Benarkah?
Majelis Hakim mencecar Chuck Putranto terkait dengan perintah mengamankan DVR CCTV yang berada di pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Chuck Putranto diminta jujur untuk mengungkap soal sosok pemberi perintah DVR CCTV tersebut.
Ferdy Sambo di persidangan di PN Jakarta Selatan. (tvOne/Julio Trisaputra)
Momen itu terjadi saat Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigador J di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2022.
Melansir dari VIVA, awalnya, majelis hakim bertanya ke Chuck apakah dirinya menerima perintah untuk mengamankan DVR CCTV dari Ferdy Sambo.
"Apakah saudara terima perintah Ferdy Sambo pada tanggal 8 itu?," tanya Hakim ke Chuck.
"Tidak ada Yang Mulia," ujar Chuck Putranto.
"Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan DVR CCTV Duren Tiga," tanya Hakim.
'Saya tidak tahu," sahut Chuck.
"Apa saudara ada terima penyerahan DVR CCTV pos satpam yang diambil Irfan," tanya Majelis Hakim.
"Ada Yang Mulia, melalui Ariyanto, pekerja harian lepas," jawab Chuck.
"Apa ketika Ariyanto terima DVR itu dari Irfan, saudara ada katakan sesuatu ke Ariyanto terkait DVR CCTV yang diambil Irfan?," tanya Hakim kembali.
"Saya sampaikan, Ri, nanti tolong ambil DVR CCTV di Irfan. Itu sekitar habis Maghrib," ujar Chuck.
Saat itu, hakim bertanya ke Chuck mengapa dirinya memerintahkan pekerja harian lepas yang bukan anggota Polri untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan.
Pun, Chuck menjelaskan, dirinya memerintahkan pekerja harian lepas itu karena khawatir DVR CCTV akan disalahgunakan.
Chuck Putranto Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Julio Trisaputra / Tim tvOne
Di momen itu juga terungkap bahwa Chuck yang merupakan seorang Korspri itu tak mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV.
"Kenapa saudara perintahkan Ariyanto untuk menerima penyerahan DVR dari Irfan," tanya Hakim.
"Karena sebelummnya saya ketemu Irfan, tanggal 9 di depan Carport di dekat rumahnya Kasat Reskrim. Kemudian saya tanyakan mau ke mana adik asuh? Disampaikan mau amankan DVR CCTV, Ya sudah, saya bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.
"Kenapa saudara begitu berani dititipkan ke saudara jika tidak ada perintah ke saudara," tanyakan Hakim.
"Posisinya saya waktu itu adalah saya berpikiran saat itu dari Provost ada tembak menembak," ucap Chuck.
"Saudara jujur saja. Karena semua fakta akan terhubung sedemikan rupa. Jadi, bukan fakta yang bulat. Apa saudara dipesankan oleh Ferdy, Hendra, Agus terkait penerimaan DVR CCTV?," cecar Hakim.
"Tidak ada," jawab Chuck.
"Kenapa saudara berani?," tanya Hakim.
"Karena saya sebagai Spri berpikir agar tidak disalahgunakan. Takut dimanfaatkan, takut diambil orang lain karena saat itu kejadian tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas Kadiv Propam," kata Chuck.
"Baiklah kalau saudara menyampaikan keterangan seperti itu. Tapi, saya meyakini ada perintah dari atasan suadar sehingga saudara berani sampaikan itu ke saudara Irfan," lanjut Hakim.
"Tapi, terserah saudara karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," ujar Hakim. (viva/ind)