- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
KPU Diminta Adil, Coret Tiga Partai yang Diduga Diloloskan Karena Instruksi Komisioner KPU Idham Holik
Jakarta- KPU diminta bersikap adil dengan mencoret tiga partai seperti Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 selayaknya Partai Ummat. Pasalnya ketiga partai tersebut diduga lolos setelah ada instruksi dari Komisioner KPU pusat, Idham Holik terhadap semua KPUD di seluruh Indonesia.
Instruksi itu berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Ancaman itu disampaikan sendiri dikabarkan terjadi di dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata salah Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang enggan disebut namanya itu, Jumat, (23/12/2022).
Menurut saksi tersebut, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.
Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," papar saksi.
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong," kata saksi.
"Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," papar dia.
Diketahui, Komisioner KPU Idham Kholid sendiri membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," katanya. (ree)