Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah)..
Sumber :
  • ANTARA

Tanggapi Sejumlah Pihak yang Kritik Pernyataan Luhut, LSAK : Penyelidikan Korupsi Formula E Diam!

Kamis, 22 Desember 2022 - 20:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri menanggapi kritik dari sejumlah pihak terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Menurutnya pernyataan tersebut secara utuh adalah upaya penegak hukum agar lebih mengedepankan upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia salah satunya dengan menerapkan digitalisasi. 

Bahkan, ia menilai kelompok pengkritik tersebut sebagai orang-orang genit dengan panggung popularitas saat mengkritik pernyataan sepotong Luhut. 

Pasalnya, kata ia kelompok pengkritik tersebut terbilang redup saat KPK berupaya melakukan penyelidikan kasus korupsi seperti dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ajang Formula E di Jakarta. 

"Teman-teman ICW, Novel Baswedan dan kelompoknya getol mengkritik pemberantasan korupsi saat ini termasuk yang dilakukan oleh KPK," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/12/2022). 

"Namun pada sisi lain mereka diam seribu bahasa dalam keberhasilan KPK menindak korupsi hakim agung termasuk juga diam tidak mendukung saat KPK melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E agar terang benderang, ada apa ini?," sambung Hariri. 

Hariri menuturkan semeatunya semua pihak dapat memahami cara kerja pemberantasan korupsi dibanding ramai dipermukaan dan pencitraan. 

Sebab, terdapat upaya lain yang justru lebih penting yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan atau dikenal dengan trisula pemberantasan korupsi. 

"Pendidikan antikorupsi, penanaman nilai karakter kejujuran dan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi itu yang terpenting yang harus dilakukan," katanya.

Di sisi lain, upaya pencegahan serta  pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini patut diapresiasi dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 Huruf A UU 19 Tahun 2019. 

Pasalnya, ia menilai dalam pasal tersebut berbicara tentang KPK yang melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar tak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentag Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

"Strategi nasional pemberantasan korupsi pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dengan 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK itu berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik," kata Hariri. 

"Kita jangan menutup mata dong, Hariri pencegahan membangun ekosistem antikorupsi perbaikan sistem tentulah efektif menutup celah dan peluang korupsi. Sedangkan strategi penindakan juga terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 Huruf E bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK," pungkasnya. (raa/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral