- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Hadirkan Psikolog Forensik untuk Menguntungkan Terdakwa, Reza Indragiri: Betapa Bahagianya Ferdy Sambo
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan pada kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil sejumlah saksi ahli untuk mendukung keterangan yang telah terkumpul.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadirkan seorang Ahli Psikologi Forensik dan Ahli Digital Forensik.
Sayangnya, Ahli Psikologi Forensik sedang berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
Namun Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyoroti rencana JPU untuk mengundang seorang saksi ahli dari bidang psikologi forensik untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan.
Reza mengatakan adanya seorang Ahli Psikologi Forensik justru akan menguntungkan para terdakwa, khususnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti apa informasi mengenai Ahli Psikologi Forensik yang dapat menguntungkan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, berikut informasi selengkapnya:
Kesempatan Kedua Untuk Apsifor
Persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, jaksa mengaku dua saksi ahli berhalangan hadir karena tugas.
"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Ferdy Sambo Saat di PN Jaksel. (Tim tvOne)
Jaksa mengatakan hanya saksi ahli digital forensik Polri, Heri Priyanto yang bisa hadir dalam persidangan kasus Sambo Cs.
Sebelumnya, Heri Priyanto telah menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice, pekan lalu.
"Masih sama dengan saudara Heri," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menilai jika para saksi kembali berhalangan, kesempatan jaksa sudah habis.
Wahyu mengatakan jaksa penuntut umum diberi kesempatan terakhir menghadirkan saksi ahli pada Rabu (21/12/2022).
"Yang berhalangan, besok. Jika masih tidak hadir lagi, artinya jatah JPU habis untuk menghadirkan saksi," kata Wahyu.
Kedatangan Apsifor menguntungkan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tim tvOne)
Psikolog Forensik, Reza Indragiri menyoroti perihal rencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadirkan saksi Ahli Psikolog Forensik (Apsifor) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (20/12/2022).
“Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan bahwa diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap PC,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews pada Selasa (20/12/2022).
Sebagaimana diberitakan, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.
“Nah, disinilah terjadi paradoks: ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri,” katanya.
Reza menilai JPU memang memiliki misi memberatkan terdakwa, namun hal itu harus dijaga agar keterangan saksi ahli tidak menguntungkan terdakwa.
“Jadi ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut. Apalagi jika ahli didatangkan oleh JPU, maka rentetan pertanyaan JPU ke ahli niscaya (semestinya?) memojokkan terdakwa,” kata Reza.
Menurut Reza, dalam situasi paradoks tersebut, keterangan ahli sangat penting karena mungkin saja dapat menguntungkan pihak terdakwa.
“Betapa "bahagia"-nya terdakwa FS dan PC jika, baik oleh JPU maupun oleh PH, ahli akan termanfaatkan menguntungkan dirinya terkait klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh PC dan FS,” kata Reza.
Reza berharap, semua pihak, terlebih majelis hukum tidak akan berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka.
“Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Alhasil, semua pihak khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu,” katanya.
Reza mengatakan bahwa sebaiknya persidangan perlu mendatangkan ahli lain yang lebih relevan dengan pokok dakwaan pasal 340 jo 338 KUHP.
Sebagaimana diketahui, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel.
JPU berencana menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, dua saksi ahli berhalangan hadir karena tugas.
"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Ferdy Sambo Buat Rencana Pembunuhan, Tidak Terbukti
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Tim tvOne)
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menganggap tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, rekaman CCTV yang ditayangkan ahli digital forensik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjadi salah satu bukti tidak ada perencanaan.
"Kita lihat tidak ada waktu para terdakwa ini berkumpul bersama di lantai 3 atau tempat mana pun rumah Saguling, untuk merencanakan atau mendapat arahan dari Pak FS," kata Febri di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Febri Diansyah menjelaskan pihaknya tidak membantah rekaman CCTV di rumah Saguling, terkait pemanggilan terdakwa Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer oleh Ferdy Sambo.
Menurut dia, Ferdy Sambo menanyakan kesiapan Ricky Rizal untuk menanganinya jika bertemu Brigadir J.
"Itu sebenarnya tidak dibantah dan memang terkonfirmasi, pertama Ricky naik karena dipanggil FS di lantai 3. Setelah itu, Ricky panggil Bharada E dan kemudian naik. Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, RE turun," jelasnya.
Febri menerangkan tidak ada pembahasan soal rencana pembunuhan Brigadir J di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Sebab, dia menilai para tersangka tidak berkumpul pada satu waktu di tempat yang sama.
"Tentang apa yang dibahas di lantai 3, itu juga sudah dijelaskan dari keterangan Ricky, sebenarnya bukan perintah untuk menembak, apalagi membunuh. Pertanyaan ke Ricky dari Pak FS juga ditayakan ke Bharada E, 'kamu mau backup dan berani tembak nggak?' Kan, seperti itu," imbuhnya.
Ahli Psikologi Forensik direncanakan akan dihadirkan ke persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun sayang, pada sidang hari ini Apsifor berhalangan hadir.
Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kedua bagi JPU untuk menghadirkan Apsifor untuk memberikan keterangan.
Reza Indragiri justru menyorot hadirnya Apsifor nantinya akan menguntungkan terdakwa, khususnya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (lpk/ree/put/kmr)