- Kolase tvonenews.com / antara / Muhammad Bagas tvOne
Pakar Hukum Pidana Tanggapi Kesaksian Para Ahli di Sidang Ferdy Sambo, Ini Katanya
"Tapi kalau keterangan ahli, keterangannya bebas artinya tidak mengikat hakim, sepanjang itu bersesuaian mengikat, kalau tidak. Tidak mengikat, Disini lah bedanya keterangan ahli dan saksi." ujar Prof Hibnu yang dikutip dari tayangan Youtube Breaking News tvOne, pada Rabu (14/12/2022).
Prof Hibnu Nugroho sebagai Pakar Hukum Pidana ikut angkat bicara soal kesaksian para ahli di sidang Sambo.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini bahwa ini merupakan ilmu bantu dalam pengumpulan perkara, karena masalah balistik, tes poligraf para hakim dan jaksa tidak mengetahui persis.
"Maka bantuan keterangan dari ahli balistik, bantuan dari keterangan ahli forensik, bantuan dari ahli poligraf (lie detector) dan ahli lain. Dan ini akan membulatkan apakah keterangan yang disampaikan, selaras atau tidak, bernilai atau tidak," ujar Prof Hibnu.
Host tvOne menanyakan soal apakah kehadiran para saksi ahli di Persidangan ini akan memberatkan para terdakwa.
"Kesaksian ini (para ahli), istilahnya bukan untuk memberatkan dan meringankan. Tapi kesaksian dari keterangan ahli adalah dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil, jadi pelaksanaan keterangan ahli di sini akan menjelaskan nanti 'Oh betul ada penembakan, kalibernya sekian dan jenis senjata'." ucapnya.