Ketua KPU Hasyim Asyari saat menetapkan partai yang lolos verifikasi untuk pemilu 2024, di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022), pukul 17:00 WIB.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

KPU Sebut 9 Parpol Parlemen akan Pakai Nomor Urut Lama pada Pemilu 2024 Nanti

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 malam ini, Rabu (14/12/2022), pukul 19.45 WIB.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan informasi hingga sore ini partai politik yang terdaftar dalam parlemen akan menggunakan nomor urut lama, atau nomor Pemilu 2019.

"Parpol parlemen atau parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui perolehan suara parliamentary threshold itu nanti akan tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada Pemilu 2019," kata Idham, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut, Idham menambahkan hal ini memungkinkan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Iya (pakai nomor urut lama), informasi sampai sore ini itu demikian. Di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut Parpol nanti malam," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 14 Parpol yang mendapatkan nomor urut. Kendati demikian, hanya 9 Parpol saja yang berhasil lolos parlemen atau memiliki bangku di DPR RI.

Sehingga pada Pemilu 2024 ini, hanya 9 Parpol saja yang bisa menggunakan kembali nomor urut lama saat Pemilu 2019.

1. PDIP sebelumnya nomor urut 3
2. Gerindra sebelumnya nomor urut 2
3. Golkar sebelumnya nomor urut 4
4. PKB sebelumnya nomor urut 1
5. NasDem sebelumnya nomor urut 5
6. PKS sebelumnya nomor urut 8
7. Partai Demokrat sebelumnya nomor urut 14
8. PAN sebelumnya nomor urut 12
9. PPP sebelumnya nomor urut 10 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral