Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Sumber :
  • Istimewa

7 Pemuda di Probolinggo Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, KemenPPA: Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:44 WIB

Jakarta - RAL (16) remaja asal Probolinggo, Jawa Timur menjadi korban kekerasan oleh 7 orang pemuda yang baru dikenal melalui media sosial. Gadis dibawah umur itu dibawa ke Hutan Malabar dan dicekoki minuman keras sebelum dirudapaksa bergilir oleh ketujuh pria tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tujuh pemuda di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya akan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berperspektif terhadap korban.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan tepat agar memberikan efek jera bagi para pelaku," kata Nahar dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Menurut dia, proses penyelesaian kasus ini harus mengedepankan kepentingan korban, terkhusus kondisi psikologis.

"Proses ini juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak," tambahnya.

Saat ini, kata Nahar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Probolinggo terkait penanganan hukum kasus ini.

Dia menyebut, hingga kini pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur terkait penanganan dan pendampingan bagi korban.

"Berdasarkan informasi yang kita dapat, P2TP2A Kabupaten Probolinggo telah memberikan dukungan psikologis terhadap korban dan keluarganya," terangnya.

"Kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah akan terus memantau kondisi korban serta memastikan korban mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya," tutur Nahar.

Dia pun menjelaskan kronologis kasus kekerasan seksual tersebut berawal.

"Kasus ini berawal ketika korban dijemput oleh salah satu terlapor dan diduga diajak ke hutan setempat. Di lokasi tersebut, keenam terlapor lainnya tengah melakukan pesta minuman keras," paparnya.

Kemudian, sambung dia, mereka mengajak korban dan korban diduga diperkosa secara bergiliran. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk 7 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur di tengah Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui ketujuh pria itu merupakan warga Kecamatan Gading di antaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18) dan AFR (21). Sementara itu, korban berinisial RAL (16). (rpi/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral