- Tim tvOne - Julio Trisaputra
7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Tidak Ikut Menembak, Hakim: 2 Lagi Siapa yang Nembak?
Jakarta - Sidang lanjutan dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap para tiga orang terdakwa, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, juga Kuat Ma'ruf.
Adapun sidang tersebut yang digelar pada Rabu, (7/12/2022) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, yakni terdakwa Ferdy Sambo.
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim kepada saksi Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dapat menjawab seluruh pertanyaan. Namun tak sedikit bantahan dari para terdakwa pada sidang lanjutan tersebut.
Pada pertanyaan terakhir yang diajukan oleh Hakim Ketua, Ferdy Sambo membantah bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.
Namun, jawaban Ferdy Sambo justru membuatnya semakin terpojok. Richard Eliezer juga membantah dengan jawaban yang berbeda dari Ferdy Sambo.
Simak informasi lebih lanjut mengenai keterangan saksi pada sidang lanjutan dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar pada Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak ikut menembak saat Brigadir J terbunuh.
Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Ferdy Sambo bantah ikut tembak Brigadir Yosua, disekak pertanyaan menohok hakim.
Peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pada sore hari itu masih mencoba dikuak di dalam persidangan. Adapun Ferdy Sambo bantah ikut tembak Brigadir Yosua, disekak pertanyaan menohok hakim.
Klaim itu disampaikan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tim tvOne)
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada awalnya bertanya kepada Ferdy Sambo berapa kali Bharada E menembak Brigadir J saat peristiwa penembakan di duren tiga tersebut. Hakim meminta Sambo untuk memberikan kesaksian dengan jujur.