Kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022)..
Sumber :
  • Antara/Laily Rahmawaty

2 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Ditetapkan sebagai Buronan

Senin, 5 Desember 2022 - 15:40 WIB

Jakarta – Dua tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ditetapkan sebagai buronan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Kumara mengatakan kedua buronan tersebut berinisial AA dan LS.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni AA, LSH, SMI, ESI, RS, AL, HS, FI dan DA.

Kedelapan tersangka merujuk pada Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lau Sammy (LSH) selaku Direktur PT SMI dan Erwin Saiful Ibrahim (ESI) selaku member dan exchanger.

Kemudian, lima tersangka lainnya merupakan sub-exchanger, yakni Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).

Dari delapan tersangka tersisa tujuh orang tersangka karena salah satu tersangka, yakni Hanny Sutedja meninggal dunia usai kecelakaan pada 30 Oktober 2022 lalu.

Hingga kini, penyidik belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.

"Betul (belum ditahan). Kami masih memaksimalkan asset tracing para tersangka dan tersangka sudah kami cekal semua," ujar Chandra, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan penyidik tidak mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor karena para tersangka masih memenuhi panggilan penyidik ketika diperlukan.

Chandra memastikan para tersangka masih berada di Indonesia meski belum menahan. Akan tetapi, hanya dua tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

"Tidak kami kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kami saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," jelasnya.  

Meski demikian, pihaknya telah melakukan proses penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua tersangka.

Kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya mendapat informasi kedua tersangka sudah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut dia, pencekalan yang dilakukan penyidik dinilai terlambat. Terlebih para tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Per tanggal 15 November kami sudah minta kepada Mabes Polri untuk dilakukan penahanan dan pencekalan dengan maksud agar ada kepastian hukum," jelasnya.

Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka harus dilakukan agar ada kepastian hukum dan keadilan.

"Bagaimana mau melakukan penyitaan jika para terlapor tidak ditahan? Dikhawatirkan para tersangka ini akan melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan alat bukti," katanya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral