Kuat Maruf saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • viva.co.id

Konfrontasi Anak Buah Sambo, Bharada E, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal Jadi Saksi

Senin, 5 Desember 2022 - 10:08 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin 5 Desember 2022. Agenda sidang tersebut diketahui beragendakan pemeriksaan saksi. 

Terdakwa Bripkas Ricky Rizal alias Bripka RR saat ini dihadirkan sebagai saksi. Selain RR, terdakwa ainya juga akan dihadirkan yakni Kuat Maruf atau KM dan Richard Eliezer alias Bharada E. keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya.

"Terdakwa Ricky Rizal, saat ini anda akan diperiksa sebagai saksi ya." Ungkap ketua majelis Hakim saat memulai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya akan jalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jakarta Selatan, untuk terdakwa RR dan RE.

"KM akan bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama diduga terlibat pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Lima terdakwa tersebut didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral