Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi menunjukkan salah satu senjata tajam pelaku.
Sumber :
  • ANTARA/Sihol Hasugian

Polsek Tebet Tangkap 14 Pelaku Tawuran, 10 di Antaranya Anak Dibawah Umur

Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:36 WIB

Jakarta - Sebanyak 14 pemuda yang terlibat tawuran di dua lokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap Kepolisian Sektor Tebet.

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi, menyatakan dari belasan pemuda yang diamankan polisi, 10 diantaranta masih anak dibawah umur.

"Yang mirisnya, yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang, 10 orang lainnya masih anak di bawah umur. Bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur bawa sajam," katanya.

Adapun pelaku tawuran yang berstatus dewasa berinisial ENP (26). Tersangka ini menjadi orang yang menghasut anak-anak di bawah umur untuk ikut tawuran melalui akun Instagram @mentengdalamofficial.

Berselang beberapa hari, polisi kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang videonya viral di media sosial Instagram beberapa waktu lalu.

"Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kita amankan tiga orang," kata Alexander.

Namun demikian, Alexander tak merinci lebih dalam perihal identitas dari tersangka yang di bawah umur tersebut.

Alexander melanjutkan bahwa 11 orang pertama yang diamankan itu merupakan remaja yang kerap menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran melalui media sosial Instagram dengan akun @mentengdalamofficial.

"Jadi, mereka ini kami amankan sebelum terjadi tawuran saat tim melakukan patroli siber. Mereka mengaktifkan mode privasinya saat mau menantang kelompok lain," katanya.

Dia mengatakan, 11 orang tersebut kerap menghasut kelompok remaja lainnya untuk tawuran di kawasan Manggarai.

Bahkan, kata Alex, mereka menggunakan kode tertentu untuk memberitahu saat ada patroli Polisi di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 buah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksinya. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Gahun 1951 dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral