Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.
Sumber :
  • Dok. Gilbert

PDIP Sebut Gaji Buruh Lebih Besar Daripada Gaji Pokok ASN Usai Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta

Rabu, 30 November 2022 - 13:33 WIB

Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak sebut gaji buruh lebih besar daripada gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), usai ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

“Kalau dari besaran, mereka gaji buruh sudah di atas gaji pokok ASN. Kalau mereka minta lebih besar, harus ditanyakan ke perusahaan apakah mampu atau tidak. Karena yang menanggung saya kira perusahaan,” kata Gilbert, saat dihubungi media, Rabu (30/11/2022).

Menurut Gilbert, penetapan UMP di angka Rp4.901.798 sudah tepat untuk kedua sisi, baik pihak pengusaha dan pekerja. 

“Saya kira DKI juga sudah menghitung angka yg rasional di kedua sisi. Sebaiknya diambil yg lebih menyelesaikan persoalan saja,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen. Sementara dari unsur buruh menilai kenaikan tersebut jauh dari permintaan mereka sebesar 10,55 persen.

Namun dari pihak pengusaha mereka menilai kenaikan 5,6 persen terlalu tinggi, lantaran mereka merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 2,6 persen.

“Angka itu lebih moderat (5,6 persen), kesannya akan lebih mengakomodasi kedua sisi. Angka 10,55 persen tentu berat buat pengusaha, dan angka 2,6 persen tentu tidak diterima pekerja. Kalau lihat angkanya saya kira sudah mempertimbangkan hal tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, umumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Penetapan UMP tersebut pun dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

“UMP Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yg disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798,” ungkap Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
01:34
05:28
03:04
11:10
03:10
Viral