news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus pembunuha berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terungkap Bukti Video Kunci yang Ingin Dimusnahkan Ferdy Sambo dan Begini Alasannya

Lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Adapun kini terungkap bukti video kunci yang ingin dimusnahkan Ferdy Sambo dan begini alasannya, Selasa 29/11/2022
Selasa, 29 November 2022 - 07:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharda E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar pada Senin (28/11/2022). Adapun tebaru, terungkap bukti video kunci yang ingin dimusnahkan Ferdy Sambo dan begini alasannya, Selasa (29/11/2022).

Persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadila Negeri Jakarta Selatan. Kini terungkap bukti video kunci yang ingin dimusnahkan Ferdy Sambo dan begini alasannya.

Kolase foto AKBP Arif Rachman dan Ferdy Sambo. 

Persidangan kemarin, menampilkan sebuah video rekaman CCTV yang berhasil di-copy oleh salah satu anggota Kepolisian. Rekaman CCTV ini menjadi karena karena tersangka Ferdy Sambo ingin memusnahkannya.

Menurut Arif Rahman seorang saksi sidang, alasan pemusnahan video CCTV ini adalah agar sesuai dengan cerita yang diciptakan oleh Ferdy Sambo.

“Kenapa (Ferdy) Sambo keberatan video itu ada?” tanya Majelis Hakim kepada saksi. 

“Karena tidak sesuai dengan ceritanya (Ferdy Sambo),” jawab Arif Rahman yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini sekaligus tersangka kasus Obstruction of Justice.  

Arif juga mengaku sempat ditegur oleh tersangka Ferdy Sambo akibat terlihat beberapa kali melihat CCTV yang berada di area garasi TKP. 

Beliau tanya kenapa lihat CCTV? Saya bilang ini bagus Ndan kalau ada gambarnya. Terus beliau bilang itu rusak,” jelas Arif Rahman saat memberikan kesaksian.  

Arif Rahman menjadi tersangka akibat kehadirannya dalam ruang otopsi korban atas perintah AKBP Agus dan pemufakatan pemusnahan barang bukti yakni CCTV di sekitar TKP Kompleks Polri Duren Tiga. 

Arif Rahman diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH bersama dengan enam anggota polisi lainnya akibat dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuha berencana Brigadir J. 

Kesaksian Susanto yang Ingin Meminta Keterangan Seusai Kejadian Duren Tiga: Putri Nangis Terus

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saksi sidang lanjutan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ungkap fakta baru terkait terdakwa  Putri Candrawathi. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral