news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi. Tambang batubara.
Sumber :
  • ANTARA

Selain Rp6 M ke Bareskrim, Ismail Bolong Juga Gelontorkan Dana Rp 2M ke Polda Kaltim

Demikian salah satu bunyi hasil laporan penyelidikan Divpropam Polri Nomor R/1253/iv/WAS.2.4./2022/Divproram yang ditujukan ke Kapolri tertanggal 7 April 2022.
Minggu, 27 November 2022 - 16:50 WIB
Reporter:
Editor :

Komjen Agus Andrianto juga disebut dalam laporan itu sebagai pihak yang mempertemukan Ismail Bolong kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, sebanyak tiga kali pertemuan.

"Selama menjabat sebagai Kasubdit V Diitipidter tidak pernah melakukan penindakan penambangan batubara ielgal di Provinsi Kaltim dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri)," demikan dikutip dari laporan itu.

Melalui laporan hasil penyelidikan itu, terungkap pula bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat dumas yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan gunung Menangis, wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya.

Disebutkan pula Dirtipidter Bareskrim Polri tidak melakukan penindakan meski ada pertambangan batubara ilegal di Kaltim. "Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto, Kasubdit Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri," demikian dikutip dari laporan itu.

Bantahan Bareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus. (ant/ito)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral