- ANTARA
Uang Suap Tambang Ilegal di Kaltim Diduga Mengalir Hingga Polres & Polsek
Jakarta - Masih ingat kicauan Ismail Bolong yang mengatakan pernah menyetor dana sebesar Rp6 miliar ke Kabareskrim? Ternyata, setoran dana dari tambang batubara ilegal di Kaltim juga diduga kuat mengalir ke sejumlah pihak, bahkan hingga level Polres dan Polsek.
Berdasarkan hasil laporan penyelidikan Divpropam Polri Nomor R/1253/iv/WAS.2.4./2022/Divproram yang ditujukan ke Kapolri tertanggal 7 April, disebutkan adanya sejumlah aliran dana ke level Polres dan Polsek.
"AKBP Arwin Amrih Wientama, selaku Kapolres Kutai Kertanegara menerima uang koordinasi satu pintu dari Dirreskrimsus Kombes Pol Bharata Indrayana sebesar Rp600 juta (Agustus 2021), dan Rp300 juta (September 2021, dari Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, menerima sebesar Rp500 juta (Desember 2021) dan Rp515 juta (januari 2022). Kapolres mebagikan juga kepada Kasat Polair AKP Teuku Zia Fahlevi, Kasat Interlak AKP Wawan Aldomoro, dan Kasat Reskrim AKP Dodik Santoso, masing-masing sebesar Rp45 juta sampai dengan Rp50 juta," demikian dikutip dari laporan itu, Minggu (27/11/2022).
Dalam laporan hasil penyelidikan DivPropam itu, disebutkan pula bawa di wilayah Polres Kutai Kertanegara, khususnya di Polsek Sbulu dan Polsek Samboja, ditemukan penambangan batubara ilegal.
"Namun tidak dilakukan penindakan dikarenakan adanya aliran dana koordinasi dari pengelola tambang batubara ilegal kepada pihak Polsek," demikian disampaikan di laporan itu.
Mantan Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi, disebutkan pernah menerima uang koordinasi bulanan dari Danramil Sebulu kapten Lexi, sekitar Rp3 juta, Rp5juta, serta Rp11 juta. Disebutkan juga Kanit Reskrim Polsek Sebulu IPDA Triko Ardiansyah pernah menerima uang koordinasi dari kapten Lexi sebanyak 7 kali, dengan total Rp28 juta.
Sementara Kapolsek Sebulu IPTU Candra buana, pada Desember 2021 dan Januari 2022 menerima uang koordinasi sebesar Rp15 juta, dan bantuan beras 750kg untuk bakti sosial.
Namun lain halnya dengan Polsek Samboja, meski mengetahui ada penambangan ilegal namun tidak melakukan penindakan hukum dengan alasan untuk menghindari bentrokan.
"Polsek Samboja mengetahui di wilayah hukumnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal antara lain di KM 48 Kawasan Hutan Lindung Tahura, namun tidak melakukan penindakan dengan alasan menghindari benturan dengan oknum TNI yang diduga menjadi beking kegiatan tersebut," demikian bunyi laporan itu.
Diketahui, Ismail Bolong pernah menyebutkan telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pernyataan Ismail Bolong langsung mencuat ke publik dan dipertanyakan banyak pihak. Akan tetapi, Ismail Bolong akhirnya menyampaikan klarifikasi, dan meminta maaf terkait video yang ramai beredar itu.
Setelah isu itu ramai diperbincangkan, dugaan adanya aliran dana dari tembang ilegal di Kaltim itu juga santer disuarakan oleh Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan.
Semasa masih aktif sebagai polisi, Hendra mengaku turun langsung mengusut kasus itu. Hendra pula yang memeriksa Ismail Bolong dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dilaporkan ke Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri.
"Itu, kan, ada semua bukti-bukti," kata Hendra saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. (ant/ito)