Aditya Cahya.
Sumber :
  • Youtube Tv Pool PN Jaksel

Rekaman CCTV Berdurasi Dua Jam Kasus Ferdy Sambo Hilang, Kompol Aditya Temukan Bukti Dus DVR CCTV

Jumat, 25 November 2022 - 14:21 WIB

Jakarta - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya sebagai salah satu saksi menyatakan bahwa ada Digital Video Recorder (DVR) yang berasal dari CCTV salah satu penghuni Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo (FS).

Rekaman berdurasi dua jam itu memperlihatkan peristiwa sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).

“Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP,” kata Aditya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

“Durasi rekaman itu pada 8 Juli 2020, pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB atau sekitar dua jam. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, hanya di luar tapi (gambar yang direkam),” sambungnya.

Aditya beberkan bahwa kasus meninggalnya Brigadir J diberitakan telah terjadinya adegan baku tembak. Namun dalam rekaman tersebut, terlihat saat Ferdy Sambo sampai di lokasi, Brigadir J masih tampah berkeliaran di sekitar rumah.

“Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak-menembak padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba di rumah tersebut, Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah,” ungkapnya.

Aditya bersama dengan rekannya lantas menindaklanjuti kasus ini dengan menghampiri pos satpam untuk mencari tahu kebenaran.

Aditya bertemu dengan satpam bernama Marzuki, namun saat ditanya soal rekaman CCTV, ternyata sudah tidak ada lagi.

“Kami tergabung dalam timsus yang terlibat dalam membantu, dan itu kami tindak lanjuti dengan datang ke pos satpam, di situ kami ketemu dengan Pak Marzuki. Namun rekaman CCTV sudah kosong atau tidak ada lagi,” bebernya.

Peristiwa bermula pada awal bulan Agustus setelah Aditya dan rekannya mendapat perintah untuk menyelidiki kasus ini. Dia mengaku mendapatkan informasi dari Puslabfor selaku pemeriksa DVR yang menjadi barang bukti di kasus Brigadir J.

Meski pun rekaman tidak lagi ditemukan, Aditya jelaskan bahwa masih ada barang bukti berupa dus DVR yang sebelumnya sempat disita.

“Kemudian kami konfirmasi kepada pak satpam, Pak Marzuki. Pada saat itu Pak Marzuki mengatakan pada kami bahwa dus dari DVR yang disita oleh penyidik itu masih ada. Dan kami konfirmasi ke rekan kami bahwa benar antara dus yang masih ada di kompleks polri itu di pos satpam dengan DVR yang ada di Puslabfor itu sama,” pungkasnya. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral