Pengacara Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saat wawancara di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOne

Ketua RT Tak Tahu DVR CCTV Kompleks Duren Tiga Diganti, Kuasa Hukum Henry: Bukan Urusan Terdakwa Minta Izin

Kamis, 24 November 2022 - 12:55 WIB

Jakarta - Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menanggapi kesaksian Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga Seno Soekarto.

Kuasa Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu menanggapi kesaksian terkait penggantian DVR CCTV yang tanpa sepengetahuan Seno.

Menurut Henry, kliennya tak berkaitan atas penggantian DVR CCTV itu. Sebab, kliennya hanya mengamankan bukan memindahkan.

"Itu bukan urusan mereka berdua minta izin karena mereka berdua tidak memindahkan bahwa perintah yang katanya perintah dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan," jelas Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Atas hal ini, dia meyakini kesaksian Seno yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan obstruction of justice tak memberatkan Hendra dan Agus.

Dia pun menjelaskan maksud dari mengamankan dalam perintah Agus kepada Irfan Widyanto.

Bahwa, makna perintah Agus itu adalah untuk mengambil DVR CCTV dan diserahkan kepada pihak penyidik.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral