Anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Sumber :
  • DPR

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan: Pemenjaraan Pengguna Narkoba Boroskan Anggaran Negara

Rabu, 23 November 2022 - 11:49 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyoroti kondisi over kapasitas atau kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dipenuhi oleh para narapidana narkotika

Hinca bahkan menyebut pemenjaraan pengguna narkotika telah menyebabkan pemborosan anggaran negara.

“Angka yang luar biasa besarnya digunakan untuk menangani kasus narkotika sampai pada akhirnya di lapas itu over kapasitas, itu menghabiskan anggaran negara sampai 1 sekian triliun,” ujar Hinca saat rapat Komisi III DPR RI di gedung DPR RI pada Rabu (23/11/2022).

Hinca juga menambahkan bahwa dirinya yakin anggaran negara bisa saja dikurangi apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) bisa mengoptimalkan kasus narkotika ini.

“Jikalau pada sektor narkotika ini bisa dimaksimalkan, saya yakin anggaran kita bisa lebih dikurangi,” tambah Hinca.

Karena itu, Hinca pun mendorong pihak berwenang untuk menerapkan konsep penegakan hukum dalam permasalahan narkotika dengan benar. Caranya dengan mengobati korban pengguna narkotika, dan bukan malah memenjarakan. Sehingga berakibat pada semakin banyaknya narapidana dalam Lapas dan berimbas pada anggaran yang harus disiapkan.

“Khusus narkotika anggaran Rp10juta setiap 1 kasus, tapi jumlah orang dipenjara sampai puluhan ribu orang. Itu menghabiskan anggaran besar sekali,” ungkap Hinca

Anggaran yang besar tersebut, menurutnya, lebih baik digunakan untuk mengobati (merehabilitasi) korban penggunaan narkoba. Sebab, di sana peran negara yang harus hadir dengan melindungi dan melayani warga negara yang sakit. Di mana pengguna narkotika sejatinya adalah korban yang sakit yang harus diobati, bukan dihukum.

“Karena sebagaimana mestinya pengguna narkotika adalah korban, korban adalah orang yang sakit, orang yang sakit itu diobati, bukan dipenjara,” tutup Hinca. (MG8/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral