- Kolase Tvonenews.com
Sudah Tak Takut pada Ferdy Sambo, Bripka RR Ungkap Hal Tak Terduga Sebelum Si Bos Habisi Brigadir J
Jakarta - Detik-detik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat diungkap oleh terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Menurutnya saat itu, ada kejadian tak biasa yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Rabu (23/11/2022).
Sudah Tak Takut pada Ferdy Sambo, Bripka RR Ungkap Hal Tak Terduga Sebelum Si Bos Habisi Brigadir J
Ya, sebelum persidangan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, nama terakhir sempat memberikan kesaksian melalui kuasa hukumnya terkait hal yang dilakukan sang mantan Kadiv Propam sebelum menghabisi nyawa ajudannya, Yosua Hutabarat.
Sosok Ricky Rizal atau Bripka RR dan Ferdy Sambo. (kolase tvonenews.com)
Saat itu, kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar sempat mengungkap pengakuan Bripka RR yang saat itu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Adapun kata Erman Umar, Ricky Rizal atau Bripka RR saat itu lebih dulu dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menanyakan tentang apa yang terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Erman Umar mengatakan, saat itu Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku tidak mengetahui hal apapun yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Dipanggil, dia tanya, ‘ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?. Enggak tahu’. Ini Ibu dilecehkan,’. Dan itu sambil nangis dan emosi," kata Erman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (9/9/2022).
Adapun Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku saat ditanyai oleh Ferdy Sambo, saat itu Putri Candrawathi ada di dalam ruangan yang sama.
Sosok Ferdy Sambo saat di persidangan. (capture tayangan tvOne)
Ia menjelaskan saat itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Saat dipanggil, Bripka RR ditanyai kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Namun Bripka RR menolak lantaran tak kuat mental dan justru dia diminta memanggil Bharada E.