Tersangka Suap Mahasiswa Baru Unila.
Sumber :
  • Antara

Mantan Wali Kota Bandar Lampung Dicecar KPK Soal Suap Mahasiswa Baru Universitas Lampung

Jumat, 18 November 2022 - 09:01 WIB

Jakarta, Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode 2010-2021 Herman HN diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila). 

"Saksi ini (Herman HN) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan maba Fakultas Kedokteran Unila," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (18/11/2022). 

Herman Hn yang merupakan Ketua Umum DPW NasDem Lampung disinyalir ikut menitipkan calon maba untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila tanpa lewat jalur resmi. 

Hal itu telah didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Herman pada Kamis (17/11/2022). Tempat pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik KPK telah mengantongi pengakuan Herman. 

Nama Herman HN pernah muncul dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi beberapa waktu lalu. Herman disebut menitipkan calon maba untuk masuk Unila lewat anak buah Rektor Unila Karomani. 

Namun, berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Herman membantah pemberian uang Rp150 juta ke sejumlah pejabat di Unila untuk meloloskan calon maba masuk Fakultas Kedokteran. 

Hal itu disampaikan Herman setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan. 

Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022. 

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau. 

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta. (mhs/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral