- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Tabiat Buruk Brigadir J Dibongkar di Ruang Sidang, Pakar Bilang Menguatkan Indikasi Yosua Korban Kekerasan Seksual
Jakarta - Profil buruk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibongkar di ruang sidang, menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri hal itu justru membuat adanya indikasi ia menjadi korban kekerasan seksual.
Seperti diketahui, hakim mengizinkan penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk mendalami kondisi mendiang Brigadir J. Pendalaman tersebut dilakukan guna memastikan benar tidaknya bahwa mendiang berkepribadian ganda.
Suasana Sidang Ferdy Sambo Cs (tim tvOne)
Menurut Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik yang juga merupakan Anggota Pusat Kajian Assessment Warga Binaan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, jika digandengkan status Brigadir J sebagai pengidap kepribadian ganda dengan keterangan para saksi maka malah menguatkan bahwa Yosua mungkin menjadi korban kekerasan seksual.
“Bahwa Yosua pemarah atau temperamental, suka dugem, dan kerap minta dicarikan perempuan. Dari sifat yang terakhir itu, bisa dibayangkan Yosua seolah seorang pecandu seks,” kata Reza alam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
“Dengan sifat dan tindak-tanduk sedemikian rupa, justru kian kuat indikasi bahwa Yosua ini adalah korban kekerasan seksual,” tambah Reza.
Reza menjelaskan bahwa secara pribadi sudah mengatakan sejak awal kasus bahwa jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada.
“Maka mengacu Teori Relasi Kuasa justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku,” katanya.
Secara umum korban kekerasan seksual, terlebih berjenis kelamin lelaki kata Reza, mengalami kesulitan luar biasa untuk mencari pertolongan.
Brigadir J (dk tvOnenews)
“Siapa yang percaya bahwa lelaki bisa menjadi korban kekerasan seksual?,” katanya.
“Apalagi kalau pelakunya adalah perempuan. Apalagi ketika ia berada dalam penguasaan pihak yang menjahatinya,” tambah Reza.
Menurut Reza, korban terpaksa diam. Tapi tanda-tanda penderitaannya justru semakin lama semakin nyata.
“Seiring kesakitan yang juga semakin parah akibat berulang kali mengalami kekerasan yang sama,” katanya.
Gejala dari seorang korban kejahatan seksual menurut Reza mirip dengan serangkaian sifat dan perilaku Yosua seperti yang diutarakan oleh para saksi.
“Nah, dengan indikasi yang semakin kuat bahwa Yosua adalah korban kekerasan seksual, maka mengacu UU TPKS, dia berhak mendapat ganti rugi dari pelaku,” tandas Reza.