Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Julio Trisaputra/ tvOne

Psikolog Forensik Ungkap Ferdy Sambo Buka Pidana Baru Seusai Tudingan Brigadir J Kepribadian Ganda, Kok Bisa?

Selasa, 15 November 2022 - 05:37 WIB

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terbaru, Psikolog Forensik ungkap Ferdy Sambo buka pidana baru seusai tudingan Brigadir J kepribadian ganda, Selasa (15/11/2022).

Baru-baru ini Pengacara Ferdy Sambo membuat surat yang berisikan tudingan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengidap kepribadian ganda. Dalam surat yang ditujukan buat Majelis Hakim.

Psikolog Forensik Ungkap Ferdy Sambo Buka Pidana Baru Seusai Tudingan Brigadir J Kepribadian Ganda, Kok Bisa?

Ferdy Sambo saat sidang dan Reza Indragiri Amriel. (kolase tvonenews.com / Julio Trisaputra/ tvOne)

Reza Indragiri Amriel selaku Psikolog Forensik hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, pada Minggu (13/11/2022). Dikenal sebagai sosok yang cukup vokal saat pertama kali kasus pembuhunan Brigadir menyeruak.

Berdasarkan dugaan sementara melalui keterangan saksi yang menyatakan bahwa dugaan Yosua korban pelecehan seksual. Tak hanya itu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga disebut kepribadian ganda dan artinya menderita juga disabilitas.

Host tvOne menanyakan soal apa pengaruh jalannya persidangan dari semua yang dituduhkan atau berdasarkan keterangan saksi.

"Jadi saya sedang tidak menentang para saksi ya, saya simak perkataan mereka, lalu saya anggap itu kebenaran versi saksi. Demikian pula penasihat hukum yang sepengetahuan saya, sudah mulai mengangkat bahwa mendiang Brigadir Yosua itu punya kepribadian ganda," 

"Konsekuensinya apa? Mendiang Brigadir Yosua di satu sisi disebut sebagai pelaku kekerasan seksual, di lain sisi juga disebut sebagai penyandang disabilitas," ujarnya.

Reza Indragiri menuturkan bahwa jika membuka undang-undang penyandang disabilitas, terhadap orang yang disebut pelaku ini dan dia mengidap disabilitas mental tertentu.

Maka untuk dia harus diberikan kesempatan untuk berobat, mencari perlindungan dan untuk mendapatkan upaya-upaya hukum agar dia bisa membela dirinya.

Dengan ada catatan tambahan bahwa dia disebut juga sebagai pengidap kepribadian ganda alias penyandangan disabilitas mental.

Tetapi sejauh ini Reza menyatakan belum pernah mendengar bahwa orang yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual yakni Brigadir J, diberikan kesempatan untuk dapat perlindungan dan untuk berobat.

"Konsekuensinya ini bisa pidana, jadi ketika ada pihak yang mengatakan bahwa mendiang Brigadir Yosua adalah pelaku kekerasan seksual sekaligus penyandang disabilitas. Tapi tidak memberikan berbagai macam hak penyandang disabilitas, maka dia justru bisa kena pidana,"

"Konkretnya adalah mendiang Brigadir J ini mengidap kepribadian kapan? saat bekerja dengan terdakwa FS dan PC. Berarti semakin nyata kemungkinan bahwa terdakwa FS dan PC tidak memberikan hak-hak Brigadir Yosua,

"Justru tambah persoalan pidana mereka berdua yaitu pidana terkait dengan pelanggaran pasal 145 UU penyandang disabilitas. Keterangan yang disampaikan kepada hakim jadi blunder, jadi bumerang untuk mereka berdua," paparnya.

Lebih lanjut, Reza Indragiri menyebutkan bahwa jika kita hanya "melihat Ferdy Sambo" sebagai terdakwa pembunuhan berencana, ada sangkut pautnya dengan Obstruction Of Justice. Kemudian sekarang ada persoalan baru yaitu pelanggaran undang-undang penyandang disabilitas.

"Barangkali strategi awalnya adalah untuk memberikan stigma negatif kepada mendiang Brigadir Yosua sekaligus syukur-syukur dapat keringan hukuman, tapi alih-alih mereka justru membuka satu persoalan pidana baru yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat." pungkasnya.

Pengacara Brigadir buka suara soal tudingan kepribadian ganda

Mansur Febri (Pengacara Brigadir J) dan Ferdy Sambo. (ist)

Mansur Febri selaku tim Pengacara keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, kehadirannya untuk menanggapi soal tudingan yang dilontarkan oleh Pengacara Ferdy Sambo yakni menyebut dugaan Brigadir J punya kepribadian ganda. 

"Menurut hemat saya pribadi, ini adalah kekejian dan juga sebuah fitnah yang sangat serius dan juga mempermalukan institusi Polri pertanyaannya. 

Karena penasihat hukum itu sudah bertanya di luar koridor hukum, apakah mungkin sudah kehabisan kata-kata dan pertanyaan. Sehingga harus menyerang kepribadian seseorang,  

Menurut Mansur Febri, Seharusnya sebelum menyampaikan hal seperti itu (tuduhan). Tim pengacara Ferdy Sambo harus membawa bukti karena jika tidak itu hanya akan membuat malu Institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

"Baik record dari dokter psikiater maupun dokter-dokter lainnya karena mereka mungkin lupa bahwa almarhum ini adalah masuk di jajaran ajudan Kadiv Propam, masuk ke Propam." ujarnya. 

Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa selain masuk jajaran ajudan di Kadiv Propam. Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga masuk dalam Satgas Khusus, tentunya Yosua tidak akan masuk kriteria semua itu jika punya kepribadian ganda seperti yang dituduhkan. 

"Lalu catatan lagi adalah Almarhum Yosua juga masuk di jajaran Satgas Khusus, di mana Pak FS lah yang menjadi ketua Satgas Khusus, jadi tolong jangan permalukan polri,"  

"Karena tidak mudah untuk masuk ke Propam dan juga Satgas Khusus, ada prosesi yang sangat selektif tentunya. Baik secara psikologi dan juga secara kesehatan," paparnya. 

Mansur Febri menuturkan bahwa dugaan Brigadir J memiliki kepribadian ganda yang dilontarkan melalui surat keberatan yang dikirim oleh Arman Hanis (Pengacara Sambo) adalah sebuah fitnah jika tidak terbukti akan menjadi celah hukum. 

"Menurut hemat kami, apabila ini tidak terbukti, jangan sampai ini menjadi celah hukum yang memperberat klien dari kuasa hukumnya ini dan juga menjadi celah hukum si Advokat untuk menanyakan hal-hal yang diluar nalar tanpa bukti ini adalah sebuah fitnah. (ind)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral