- Kolase tvonenews.com / Julio Trisaputra/ tvOne
Psikolog Forensik Ungkap Ferdy Sambo Buka Pidana Baru Seusai Tudingan Brigadir J Kepribadian Ganda, Kok Bisa?
"Konsekuensinya ini bisa pidana, jadi ketika ada pihak yang mengatakan bahwa mendiang Brigadir Yosua adalah pelaku kekerasan seksual sekaligus penyandang disabilitas. Tapi tidak memberikan berbagai macam hak penyandang disabilitas, maka dia justru bisa kena pidana,"
"Konkretnya adalah mendiang Brigadir J ini mengidap kepribadian kapan? saat bekerja dengan terdakwa FS dan PC. Berarti semakin nyata kemungkinan bahwa terdakwa FS dan PC tidak memberikan hak-hak Brigadir Yosua,
"Justru tambah persoalan pidana mereka berdua yaitu pidana terkait dengan pelanggaran pasal 145 UU penyandang disabilitas. Keterangan yang disampaikan kepada hakim jadi blunder, jadi bumerang untuk mereka berdua," paparnya.
Lebih lanjut, Reza Indragiri menyebutkan bahwa jika kita hanya "melihat Ferdy Sambo" sebagai terdakwa pembunuhan berencana, ada sangkut pautnya dengan Obstruction Of Justice. Kemudian sekarang ada persoalan baru yaitu pelanggaran undang-undang penyandang disabilitas.
"Barangkali strategi awalnya adalah untuk memberikan stigma negatif kepada mendiang Brigadir Yosua sekaligus syukur-syukur dapat keringan hukuman, tapi alih-alih mereka justru membuka satu persoalan pidana baru yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat." pungkasnya.
Pengacara Brigadir buka suara soal tudingan kepribadian ganda
Mansur Febri selaku tim Pengacara keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, kehadirannya untuk menanggapi soal tudingan yang dilontarkan oleh Pengacara Ferdy Sambo yakni menyebut dugaan Brigadir J punya kepribadian ganda.
"Menurut hemat saya pribadi, ini adalah kekejian dan juga sebuah fitnah yang sangat serius dan juga mempermalukan institusi Polri pertanyaannya.
Karena penasihat hukum itu sudah bertanya di luar koridor hukum, apakah mungkin sudah kehabisan kata-kata dan pertanyaan. Sehingga harus menyerang kepribadian seseorang,
Menurut Mansur Febri, Seharusnya sebelum menyampaikan hal seperti itu (tuduhan). Tim pengacara Ferdy Sambo harus membawa bukti karena jika tidak itu hanya akan membuat malu Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Baik record dari dokter psikiater maupun dokter-dokter lainnya karena mereka mungkin lupa bahwa almarhum ini adalah masuk di jajaran ajudan Kadiv Propam, masuk ke Propam." ujarnya.