Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, menggelar giat penggeledahan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga.
Sumber :
  • IST

Dugaan Korupsi, Bareskrim Polri Geledah PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindi Tuhup

Rabu, 9 November 2022 - 20:53 WIB

Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, menggelar giat penggeledahan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Rabu (9/11/2022) siang tadi.

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, giat penggeledahan itu dilakukan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi BBM non tunai yang telah mengakibatkan kerugian bagi negara dengan nilai sebesar Rp451 miliar.

"Penggeledahan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sampai dengan selesai," ujar Cahyono dalam keterangannya.

Tim penyidik, lanjut Cahyono, melakukan giat penggeledahan di Kantor Pusat PT PNN dan PT AKT guna mencari barang bukti lainnya yang akan memperkuat kontruksi perkara kasus dugaan rasuah BBM non tunai tersebut.

"(Penggeledahan dilakukan dalam rangka) Melakukan pencarian barang bukti dokumen terkait dengan perkara. Melakukan pencarian dokumen transaksi keuangan dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan," jelasnya.

"Melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak serta dengan transaksi jual beli BBM secara non tunai dan transaksi pembayaran, dan dokumen-dokumen terkait lainnya," sambung Cahyono.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa giat penggeledahan ini dilakukan dengan menggandeng pihak Dittripidsiber dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), guna menangani barang bukti elektronik yang nanti ditemukan.

"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," pungkas Cahyono.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada rentang tahun 2009-2012 atas perjanjian jual beli BBM non tunai, antara PT PPN dengan PT AKT.

Dalam hal ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral